TATA TERTIB DAN TATA KRAMA
KEHIDUPAN SOSIAL ,SEKOLAH BAGI SISWA
SMAN NEGERI 1 KELUA
Pasal
1
PAKAIAN/
SERAGAM SEKOLAH
1.
Pakaian Seragam
Siswa wajib mengenakan pakaian seragam
sekolah dengan ketentuan sebagai berikut :
A.
UMUM
1)
Sopan dan rapi sesuai dengan ketentuan
yang berlaku
2)
Pakaian sesuai dengan ketentuan :
a.
Hari Senin : Pakaian warna putih abu-abu lengkap
(
Topi,Dasi,Rompi,ikat pinggang
berlogo OSIS dan papan Nama )
b.
Hari Selasa : sama seperti hari Senin kecuali
Rompi
c.
Hari Rabu : Pakaian Hitam putih kerudung hitam
d.
Hari :
Pakaian Bati
e.
Hari jumat dan Sabtu : Pakaian Pramuka
3)
Memakai badge OSIS, identitas
sekolah,dasi,lokasi dan nama,topi rompi kecuali hari rabu dan kamis ( pakaian
Batik )
4)
Topi sekolah sesuai dengan ketentuan,ikat
pinggang berwarna hitam berlogo OSIS
5)
Kaos kaki berwarna putih terlihat 15 cm
dari pergelangan kaki
6)
Pakaian tidak terbuat dari kain yang
tipis dan tembus pandang, tidak ketat dan tidak membentuk tubuh
7)
Baju harus dimasukan kedalam sehingga
ikat pinggang terlihat
8)
Kancing baju harus terpasang dengan
sempurna
9)
Tidak mengenakan perhiasan yang
mencolok
10)
Sepatu wajib warna hitam polos tanpa
ada warna lain
11)
Memakai pakaian yang sopan pada saat
kegiatan disekolah ( PPH,Ekstra,perpisahan Dll )
B.
KHUSUS LAKI LAKI
1)
Baju dimasukan kedalam celana kecuali
baju Batik
2)
Panjang celana sesuai ketentuan yaitu
sampai menutup mata kaki
3)
Celana dan lengan baju tidak digulung
4)
Celana tidak sobek dan dijahit cutbrai/begi
5)
Celana tidak boleh ketat
C.
KHUSUS PEREMPUAN
1)
Baju Dimasukan Kedalam Rok Kecuali Baju
Batik Dan Pramuka
2)
Memakai jilbab berlogo SMAN 1
Kelua,panjang rok sampai mata kaki dan warna jilbab sesuai dengan warna baju.
3)
Tidak memakai perhiasan atau aksesoris
yang mencolok/berlebihan
4)
Tidak memakai perhiasan emas
5)
Lengan baju tidak boleh digulung.
2.
Pakaian Olah Raga
Untuk
pelajaran olah raga siswa wajib memakai pakaian olah raga yang telah ditetapkan
sekolah. Pada saat berolah raga tidak dibenarkan menggunakan seragam sekolah
selain baju olah raga.
Pasal
2
K
E R A P I A N
1.
Semua siswa dilarang :
a.
Berkuku panjang
b.
Mengecat rambut atau kuku
c.
Bertato
d.
Mengukir potongan rambut ( batoreh )
2.
Semua siswa laki-laki dilarang berambut
panjang,gundul,dikuncir,diukir dan memakai kalung,anting,gelang baik
emas,plastic,kayu dan lain-lain
3.
Ukuran rambut bagi siswa laki laki
2-3-2 ( cepak )
4.
Semua siswa perempuan dilarang memakai make up berlebihan kecuali bedak tipis dan minyak
wangi yang tidak menyengat.
5.
Sepatu tidak boleh diinjak belakang (
dipakai secara sempurna )
6.
Bagi siswa perempuan wajib berkerudung
bagi yang muslim dan rambut tidak boleh keluar dari kerudung
Pasal
3
D
I S I P L I N
1.
Siswa Wajib Hadir Di Sekolah Sebelum
Puku 07.45 Wit
2.
Siswa yang terlambat harus lapor ke
guru piket diteruskan dengan pembinaan ole guru piket
3.
Siswa tidak menggunakan kendaraan roda
empat dilingkungan sekolah
4.
Seluruh siswa wajib mengikuti shalat
Juhur berjamaah dan memberikan materi kultum sesuai dengan jadwal.
5.
Bagi siswa perempuan yang berhalangan
agar melapor kepada wali kelas masing masing
6.
Setelah selesai shalat siswa wajib
mengisi daftar hadir shalat dan tidak dibenarkan mengisikan kepunyaan orang
lain.
7.
Siswa dilarang menggunakan kendaraan
motor roda dua yang telah dimodifikasi, tanpa nomor kendaraan dan knalpot yang
berbunyi nyaring
8.
Siswa dilarang membawa dan menggunakan
HP dilingkungan sekolah
9.
Pada waktu KBM berlangsung siswa
dilarang menggunakan labtop tanpa seijin guru mata pelajaran.
10.
Pada saat pergantian jam pelajaran
siswa pindah ruang kelas dengan toleransi waktu 3 menit
11.
Saat istirahat siswa dilarang keluar
sekolah tanpa seijin guru piket
12.
Pada saat pulang sekolah siswa dilarang
menggunakan fasilitas atau tempat tertentu disekolah untuk menjalin hubungan
tertentu seperti, pacaran,transaksi narkoba dan perencanaan kejahatan lainnya.
13.
Pada waktu dilingkungan sekolah
Jaket/sweter harus dilepas
14.
Pada waktu kegiatan belajar mengajar
berlangsung siswa siswa diperkanankan keluar kelas setelah mendapat ijin dari
guru yang mengajar.
15.
Bagi siswa kelas X wajib mengikuti
kegiatan Ekstra kurikuler Pramuka setiap jumat sore
Pasal
4
KEBERSIHAN
DAN KETERTIBAN
1.
Setiap Kelas Dibentuk Tim Piket Kelas
Yang Secara Bergiliran Bertugas Menjaga Kebersihan Dan Ketertiban Kelas
2.
Tim Piket Harus Membersihkan Ruangan
Kelas,Merapikan,Merawat Dan Menjaga Alat-Alat Serta Barang-Barang Yang Ada
Didalam Kelas
3.
Tim Piket Bertanggung Jawab Terhadap
Keberadaan Dan Kebersihan Ruang Kelas Sebelum Dan Sesudah Guru Mengajar
4.
Siswa Tidak Boleh Membawa Makanan Dan
Minuman Kedalam Kelas
5.
Semua Siswa Didalam Kelas Berhak Dan
Wajib Melaporkan Kepada Guru Pengajar Atau Piket Tentang Tindakan Dan
Pelanggaran Yang Ada Didalam Kelas
6.
Setiap Siswa Harus Menjaga Kebersihan
WC, Halaman,Kebun Dan Lingkungan Sekolah
7. Siswa
Harus Membuang Sampah Pada Tempatnya Sesuai Dengan Kategori Sampah ( Organic Dan Anorganik )
8. Setiap
Siswa Harus Menjaga Suasana Belajar Yang Aman,Tenang Dan Tertib Baik Dikelas,
Laboratorium Dan Perpustakaan Serta Tempat Lain Dilingkungan Sekolah.
9. Setiap
Siswa Harus Bertanggung Jawab Terhadap Peminjaman Buku
Diperpustakaan,Penggunaan Laboratorium Dan Sumber Belajar Lainnya Sesuai Dengan
Ketentuan Yang Ditetapkan
10. Setiap
Jumat Siswa Wajib Membersihkan Ruang Kelas 15 Menit Sebelum KBM Pertama Dimulai
(Jum’at Bersih )
Pasal
5
T
A T A K R A M A
1.
Setiap Siswa Hendaknya Mengucapkan
salam ketika bertemu dengan sesame siswa, guru, karyawan dan kepala sekolah dan
seluruh keluarga besar SMAN 1 Kelua
2.
Menghormati ide,pikiran dan
pendapat,hak cipta orang lain, hak milik teman dan warga sekolah
3.
Berani menyampaikan sesuatu yang salah
adalah salah dan benar adalah benar
4.
Menyampaikan pendapat secara sopan
tanpa menyinggung perasaan orang lain
5.
Siswa yang tidak masuk karena
sakit,harus melampirkan surat keterangan dokter atau surat keterangan sakit
yang diketahui dan ditanda tangan oleh orang tua/wali yang bertanggung jawab
6.
Siswa yang tidak masuk karena ijin,
harus melampirkan surat izin dan tidak dibenarkan menghubungi sekolah/guru via
sms atau telpon kecuali orang tua/wali yang bertanggung jawab
7.
Ijin keluar kota lebih dari 3 hari
harus mendapat rekomendasi dari kepala sekolah
8.
Membiasakan diri mengucapkan terima
kasih setelah memperoleh bantuan atau jasa dari orang lain
9.
Berani mengakui kesalahan yang
terlanjur dilakukan dan meminta maaf apabila melanggar hak orang lain atau
berbuat salah kepada orang lain
10.
Menggunakan tutur kata yang sopan dan
beradab yang membedakan hubungan dengan orang yang lebih tua dan teman sejawat
dan tidak menggunakan kata kata kotor dan kasar,cacian dan pornografi
11.
Dalam pergaulan antar siswa dilarang
mengundang siswa luar masuk lingkungan SMAN 1 Kelua dengan tujuan tertentu (
mabuk,judi,mencuri,memeras dll ) ketika sekolah melaksanakan kegiatan
Ekskul,PPH, Malam seni atau perkemahan, pengukuhan atau kegiatan lain tanpa
seizing pihak sekolah
12.
Dalam pergaulan antar siswa dilarang
menghasud,menghujat dan memicu konflik yang mengarah pada konflik fisik.
Pasal
6
UPACAR
BENDERA DAN HARI HARI BESAR
1.
Setiap hari senin dan hari besar
nasional siswa wajib mengikuti upacara bendera dengan pakaian seragam yang
telah ditentukan sekolah,kecuali sakit/izin dari keluarga atau sekolah
2.
Setiap Siswa Wajib Mengikuti Kegiatan
Hari Besar Keagamaan Seperti Maulid, Isra Miraj., Pesantren Ramadan Dan
Sebagainya
3.
Dilarang meninggalkan lapangan selama
upacara berlangsung,kecuali sakit
Pasal
7
KETENTUAN
TAMBAHAN
Dalam kegiatan sehari-hari di sekolah
setiap siswa dilarang melakukan hal hal sebagai berikut :
1.
Merokok, minum minuman keras, mabuk
mengedarkan dan mengkonsumsi narkoba, obat psikotropika, minuman oplosan, lem
pox dan obat terlarang lainnya serta berpacaran dilingkungan sekolah ataupun
diluar sekolah.
2.
Berkelahi baik perorangan maupun
kelompok didalam sekolah atau diluar sekolah
3.
Membuang sampah tidak pada tempatnya
4.
Mencoret meja, kursi dinding
bangunan,pagar sekolah,perabotan dan peralatan sekolah lainnya
5.
Bekerjasama menyontek pada saat
ulangan/ujian
6.
Terlambat mengumpul lembar jawaban saat
ujian
7.
Tidak mengerjakan tugas atau PR yang
diberikan oleh guru mata pelajaran
8.
Berbicara kotor
mengumpat,bergunjing,menghina atau menyapa antar sesame siswa atau warga
sekolah dengan kata atau panggilan yang tidak senonoh.
9.
Membawa barang yang tidak ada
hubungannya dengan kepentingan sekolah, seperti senjata tajam,atau alat lain
yang membahayakan keselamatan orang lain.
10.
Membawa,membaca,atau mengedarkan
bacaan,gambar,sketsa,audio atau video pornografi
11.
Membawa kartu dan bermain judi
dilingkungan sekolah
12.
Hamil dan menghamili serta melakukan
hubungan selayaknya suami istri
13.
Membawa HP selama disekolah
14.
Menggunakan pakaian yang bukan miliknya
15.
Melakukan pencurian atau menyembunyikan
serta memindahtangankan barang milik orang lain atau yang bukan miliknya
16.
Meminjamkan atau meminjam kendaraan
orang lain,baik kawan ataupun guru/karyawan
17.
Mengendarai kendaraan bermotor lebih
dari dua orang
18.
Melompat pagar sekolah pada saat
masuk/pulang sekolah
19.
Memarkir kendaraan tidak pada tempatnya
20.
Mencemarkan nama baik sekolah
21. Menghina guru
dan karyawan SMAN 1 Kelua baik secara langsung atau melalui media jejaring
social ( Facebook,Twiter dan BBM )
22.
Menampilkan foto yang tidak layak pada media
jejaring sosial ( Facebook,Twiter dan BBM
)
BAB
II
PELANGGARAN
DAN SANKSI
Siswa yang melakukan pelanggaran dan
penyimpangan terhadap ketentuan yang tercantum dalam tata karma dan tata tertib
di lingkungan SMAN 1 Kelua dikenakan sanksi sebagai berikut
1.
Teguran
2.
Hukuman
3.
Pemanggilan orang tua
4.
Skorsing
5.
Dikembalikan kepada orang tua
BAB
III
KETENTUAN
LAIN
1.
Tata krama dan tata tertib di
lingkungan SMAN 1 Kelua ini mengikat sejak berangkat dari rumah, disekolah
sampai tiba dirumah kembali
2.
Barang yang disita akan dikembalikan
setelah siswa yang bersangkutan telah menyelesaikan pendidikan di SMAN 1 Kelua
atau pindah sekolah atau sesuai perjanjian.
3.
Segala tindakan pelanggaran yang
berkaitan dengan kriminalitas akan diproses disekolah dan jika tidak dapat
diselesaikan akan diserahkan kepihak yang berwajib
4.
Tata krama dan tata tertib ini berlaku
sejak tanggal ditetapkan
5.
Hal- hal yang tidak tercantum dalam
peraturan ini akan diputuskan lebih lanjut melalui rapat dewan guru
Mengetahui, Ditetapkan di
: Kelua
Ketua Komite, Pada
tanggal : 07-08- 2014
Kepala,
M.
Saderi Hady Totok
Suwardono,S.Pd,M.Pd
NIP.19650520
199101 1 001
PERATURAN KEPALA SEKOLAH
NOMOR
TENTANG
TATA KRAMA DAN TATA TERTIB SISWA
SMA NEGERI 1 KELUA
TAHUN 2014
PEMERINTAH
KABUPATEN TABALONG
DINAS
PENDIDIKAN
SMAN 1
KELUA
TAHUN 2014
Tidak ada komentar:
Posting Komentar