Islam Menyukai Keindahan
Islam merupakan agama yang sangat menghargai nilai seni dan keindahan. Karena pada hakikatnya Allah adalah Zat Yang Menyukai keindahan. Hal ini sesuai dengan sabda Rasul saw:
عَنْ عَبْدِاللهِ ابْنِ مَسْعُوْدٍ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِنَّ اللهَ جَمِيْلٌ يُحِبُّ الْجَمَالَ. (رواه مسلم)
Dari 'Abdullah bin Mas'ud, dari Nabi saw, beliau bersabda, "Sesungguhnya Allah merupakan Zat Yang Maha Indah lagi menyukai keindahan." (HR. Imam Muslim)
Ajaran Islam hanya mengizinkan unsure keindahan yang sesuai dengan etika social dan tidak melanggar larangan-larangan syari'at. Dengan demikian, Islam tidak menganut aliran seni bebas tanpa batas. Karena hal itu sangat berpotensi maksudnya tipu daya setan yang senantiasa berusaha menjerumuskan manusia ke jalan yang sesat. Tipu daya setan inilah yang telah disinyalir dalam firman Allah Swt. (QS. An-NIsa/4: 119).
2. Etika Berhias dalam Islam
Kalau memang Islam menyukai keindahan, itu artinya Islam tidak melarang umatnya untuk berhias. Namun agar apa yang diperbuat kaum muslimin tidak terperangkap dalam tipu daya setan, maka Islam memberikan beberapa rambu untuk umatnya dalam hal berhias. Di antara hal yang harus diperhatikan oleh umat muslim ketika berhias adalah beberapa hal sebagai berikut.
a. Dilarang tasyabbuh
Yang dimaksud dengan tasyabbuh adalah model berhias kaum laki-laki menyerupai model berhias kaum perempuan atau sebaliknya. Cara berhias seperti ini haram hukumnya dan dilaknat oleh Nabi Muhammad saw. Hal ini sebagaimana disebutkan dalam hadis Rasulullah saw riwayat Ibnu 'Abbas r.a.
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَاقَالَ لَعَنَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اَلْمُتَشَبِّهِيْنَ مِنْ الرِّجَالِ بِالنِّسَاءِ وَالْمُتَشَبِّهَاتِ مِنْ النِّسَاءِ بِالرِّجَالِ. (رواه البخاري)
Dari Ibnu 'Abbas r.r dia berkata "Rasulullah sae melaknat laki-laki yang berdandan menyerupai perempuan dan juga melaknat perempuan yang berdandan menyeru[ai laki-laki." (HR. Imam Bukhari)
b. Tidak tabdzir
Yang dimaksud dengan tabdzir adalah bersikap berlebih-lebihan dan melampaui batas. Dalam Islam tidak ada toleransi terhadap sikap boros yang sama sekali tidak mendatangkan manfaat. Karena sikap boros merupakan perbuatan setan yang menjadi musuh abadi manusia. (QS. Al-Isra/17: 26-27)
c. Tidak untuk tujuan keangkuhan (tafakhbur)
Islam sama sekali tidak pernah mengizinkan umatnya untuk bersifat sombong dan angkuh, bahkan dalam urusan berhias. Hendaklah seseorang berhias diri hanya untuk menjalankan perintah agama dan untuk menjalin hubungan baik dengan sesama manusia, bukan untuk kesombongan di hadapan mereka. (QS. Luqman/31: 18)
3. Jenis-jenis Perhiasan yang Dianjurkan dan Terlarang
Ada beberapa jenis perhiasan yang dianjurkan untuk dipakai dan ada juga yang tidak boleh digunakan menurut syariat Islam. Misalnya yang dianurjkan:
a. Parfum
Rasulullah saw termasuk orang yang selalu beraroma wangi. Oleh karena itulah beliau menganjurkan umatnya, baik laki-laki maupun perempuan untuk senantiasa menjaga aroma tubuhnya, disebutkan dalam sebuah hadis:
عَنْ اَبِيْ هُريْرَةَ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ عُرِضَ عَلَيْهِ طِيبٌ فَلاَ يَرُدَّهُ فَإِنَْهُ طَيِّبٌ الرِّيْحَ خَفِيْفُ الْمَحْمَل. (رواه أبوداود)
Dari Abu Hurairah r.a., dari Nabi saw, beliau bersabda, "Barang siapa ditawari parfum, hendaklah dia tidak menolaknya. Karena parfum menimbulkan aroma wangi serta tidak terlalu berat bobotnya." (HR. Abu Daud).
Hanya saja yang perlu diperhatikan, jenis parfum untuk laki-laki dan perempuan tidaklah sama. Khusus untuk kaum perempuan hendaklah tidak mengenakan parfum yang aromanya terlalu tajam sehingga bisa mengundang perhatian kaum pria.
b. Cincin
Umat Islam, baik laki-laki maupun perempuan tidak dilarang untuk mengenakan cincin. Hanya saja yang perlu diperhatikan, tidak semua jenis logam boleh dipakai. Khusus untuk kaum pria misalnya, dilarang untuk memakai logam emas, baik perhiasannya berbentuk cincin ataupun yang lain. Hal ini disebutkan dalam hadis Rasulullah yang telah diriwayatkan oleh Abu Hurairah sebagai berikut:
عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اَنَّهُ نَهَى عَنْ خَاتِمِ الذَّهَبِ. (رواه البخارى)
Dari Abu Hurairah r.a. dari Nabi saw "bahwa beliau melarang (kaum pria) untuk memakai cincin dari logam."(HR. Al-Bukhari)
Perhiasan yang dilarang dalam Islam, misalnya:
a. Bertato
Bertato adalah menggambar pada kulit tubuh dengan cara melukainya melalui jarum dengan berbagai warna. Cara ini merupakan tradisi orang-orang Jahiliyah sebelum Islam dan telah diharamkan dalam syariat Islam. Hal ini debagaimana yang disebutkan dalam sebuah hadis:
عَنِ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا قَالَ: لَعَنَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْوَاصِلََةَ وَالْمُسْتَوْصِلَةَ وَالْوَاشِمَةَ وَالْمَسْتَوْشِمَةَ. (رواه البخارى)
Dari Ibnu 'Umar r.a. dia berkata, "Nabi saw melaknat orang yang menyambung rambut atau yang minta disambung rambutnya. Begitu juga dengan orang yang bertato dan minta ditato." (HR. Al-Bukhari)
b. Merenggangkan gigi
Merenggangkan gigi untuk tujuan mempercantik diri menjadi haram hukumnya karena dianggap merubah ciptaan Allah yang diberikan kepada manusia.
عَنِ ابْنِ مَسْعُوْدٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ لَعَنَ اللهُ اَلْوَاشِمَاتِ وَالْمُسْتَوْشِمَاتِ وَالْمُتَنَمِّصَاتِ وَالْمُتَفَلِّجَاتِ لِلْحُسْنِ الْمُغَيِّرَاتِ خَلْقَ اللهِ (رواه البخارى)
Dari Ibnu Mas'ud r.a. dia berkata, "Allah melaknat orang-orang yang mentato tubuhnya atau mereka yang meminta ditato. Allah juga melaknat orang-orang yang mencabut bulu alisnya atau menrenggangkan giginya agar erlihat lebih cantik. Semua itu merupakan upaya untuk mengubah ciptaan Allah." (HR. Imam Bukhari)
c. Menyambung rambut
Selain bertato menyambung rambut juga haram hukumnya arena ada riwayat hadis yang menyatakan bahwa Nabi Muhammad saw melaknat orang yang melakukan hal tersebut. Lihat hadis yang diriwayatkan oleh Ibnu Umar yang sudah disebutkan di atas.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar